Basuki Law Firm & Partners Berikan Pembekalan Asisten Advokat Cara Mediasi Yang Baik dan Benar

Tidak ada komentar


Tangerang
, TF.Com || Bertempat di kantor Basuki law firm di kawasan Kota Tangerang tepatnya di jalan empu barada raya No. 65B bencongan Kota Tangerang, Jum'at, (26/05/2023).

Basuki SH.MM.MH sebagai pembicara dan narasumber dalam sambutanya mengatakan asisten advokat adalah bagian dari advokat beliau mengucapkan banyak Terima kasih bagi asisten advokat yang telah hadir dalam acara pembekalan yang ke-3 kalinya semoga pembekalan hari ini akan terus berlanjut minimal satu bulan sekali agar kita bisa terus bersilaturahmi dan bisa memberikan materi lainya beliau pula menerangkan bagaimana cara mediasi yang baik benar dan tata cara membuat surat kuasa yang baik serta langkah apa yang harus di tempuh dalam perkara klien agar klien bisa mengerti juga apa yang di harap kan klien bisa tercapai dengan baik dan maksimal. 

Basuki menambahkan "Asisten advokat haruslah tanggap dalam hal perkara klien berpenampilan yang baik, rapih agar para klien yakin dan percaya, bagaimana klien mau percaya dan yakin kalau penampilan kita gak rapih dan baik." tukasnya. 

Masih di tempat yang sama Eko Pramono, SH dalam sambutanya mengatakan "Asisten advokat harus mengerti apa klien mau dan yang di harapkan klien, apa permasalahan klien dengarkan dengan bijak yang klien utarakan catat serta berikan penjelasan kepada klien, lalu diskusikan dengan team langkah apa yang harus di tempuh juga cara letigasi atau non letigasi," Ungkap Eko Purnomo. 

Eko Purnomo berharap "semoga asisten advokat yang berkantor di sini menjadi advokat semua". Tutupnya.

Dalam acara ini turut di hadiri oleh jajaran pengurus advokat Kota Tangerang, Wijaya pamungkas sebagai ketua, Pipit Nopianti SH..MH bendahara dan Sufianti sebagai sekertaris asisten dan beberapa anggota asisten advokat lain.

 (TF002/Andriyadi)

Tidak ada komentar

Posting Komentar