Obat Keras Golongan-G Makin Merajalela Di Empat Kecamatan Balaraja,Cisoka,Tigaraksa Dan Cikupa, Salah Satunya Di Kampung Seglok, Kabupaten Tanggerang. Aktivis Tunggu Tindakan Tegas APH

Tidak ada komentar


Tangerang, TF.Com || Praktek jual beli jenis golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut di lakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik yang bertempat di Kampung Seglok Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tanggerang,Provinsi Banten.

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut di duga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Baca juga

Toko kosmetik misterius di Duga kamuflase peredaran obat daftar G di sebagian wilayah Kabupaten Tangerang

 https://www.teropongfakta.com/2023/06/toko-kosmetik-misterius-di-duga.html

Muslim, Ketua Garnizun (Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional) yang juga Ketua MOI (Media Online Indonesia) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di empat (4) Kecamatan Balaraja,Cisoka,Tigaraksa dan Cikupa. Jumat (26/05/2023).

“Saya memohon ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredarannya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang di perbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinnya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” tegas Muslim.

“Seandainya di biarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbahaya yaitu narkoba,” papar Muslim.

“Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan [menyepelekan] hal yang kecil akan bisa menjadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup Muslim.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TF01/Sueb)

Tidak ada komentar

Posting Komentar