Tekan pelanggaran personil, Si Propam Polres Serang laksanakan Operasi Gaktiblin

Tidak ada komentar


Serang, TF.Com
|
 Si Propam Polres Serang Polda Banten melaksanakan Operasi Gaktiblin (Penegakan Tata Tertib dan Disiplin) anggota Polri, bertempat di Mako Polres Serang. Selasa, (23/05/2023) pukul 08.45 WIB.

Selesai melaksanakan apel pagi, Si Propam secara mendadak melaksanakan Operasi Gaktiblin kepada seluruh personil Polres Serang Polda Banten. Untuk sasaran dari pada pelaksanaan Operasi yaitu Kelengkapan diri perorangan meliputi Gampol (Seragam Kepolisian), Sikap Tampang, Identitas diri, surat kelengkapan berkendara dan penyalah gunaan narkoba.

Kasi Propam Polres Serang IPDA H.P. Rangkuti, S.H., saat diwawancari setelah pelaksanaan operasi Gaktiblin mengatakan bahwa kegiatan Operasi Gaktiblin ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, dengan tujuan untuk melakukan pembenahan Internal Polri, sehingga menjadi Polri Presisi.

“Gaktiblin rutin digelar guna menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang dapat merusak citra Polri,” katanya, Selasa (23/05/2023). 

Rangkuti mengatakan, 8 anggota Polres Serang terjaring Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) saat menggelar penegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin).

Enam anggota kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan yaitu sikap tampang dan 2 orang tidak membawa identitas diri.

"Kami langsung catat dan diberi pengarahan. Polisi itu contoh bagi masyarakat, sehingga harus displin," tegasnya.

Ipda Rangkuti menjelaskan, sasaran dari Gaktiblin meliputi surat nyata diri seperti KTP, SIM, STNK. KTA dan sikap tampang, serta kelengkapan pemakaian atribut seragam sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh kedinasan.

“Sebelum kita melayani dan menertibkan masyarakat, kita harus mentertibkan diri sendiri, baik dalam sikap tampang, maupun surat nyata diri,” lanjutnya.


Kasi Propam menghimbau agar seluruh personil Polres Serang untuk bijak dalam bermedia sosial dan menghindari segala bentuk pelanggaran dikarenakan akibatnya akan merugikan diri sendiri, Institusi dan keluarga, serta berimbas terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Bekerjalah dengan maksimal dan jangan melakukan pelanggaran, ingat apa yang kita lakukan akan kita pertanggung jawabkan dihadapan Tuhan kelak.

Kasi Propam juga menyampaikan, pada masyarakat untuk tidak ragu dan segan melaporkan atau memberikan informasi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Jika laporan tidak secara langsung, warga bisa melalui Call Center 110, WA Lapor Pak Kapolres maupun melalui aplikasi Dumas Presisi yang bisa diakses melalui internet. Setiap laporan pasti akan direspon.

“Jangan ragu dan takut, kami menjamin rahasia pelapor, namun ingat laporan yang berikan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. 

(TF002/Humas)

Tidak ada komentar

Posting Komentar