Diduga kisruh Limbah non-B3 LMP Kabupaten Serang, Beri Surat Somasi kepada PT. Sabas Dian Bersinar

Tidak ada komentar

 


Serang, TF.com || Berdasarkan pengaduan dari masyarakat Perihal terkait Di Duga permasalahan limbah Non B-3 PT. Sabas Dian Bersinar yang beralamat di Jl. Raya Cikande - Rangkas Bitung KM 4-6, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Kabupaten Serang Beri Surat somasi penghentian sementara pengambilan limbah non-B3, Rabu (14/06/23).

Muhayat SH selaku Ketua LMP Marcab Kabupaten Serang, Kami meminta kepada PT Sabas Dian Bersinar untuk menghentikan sementara pengambilan Limbah non-B3, karna, saat ini telah terjadi permasalahan antara hasan basri (UCI) dengan pihak Jakra (Akot) / Sunarta (Atot) dan Ade erik Mahendra dalam proses penangan di Polda Banten.


" Maka dengan ada permasalahan tersebut di atas kami Laskar Merah Putih meminta untuk Pt. Sabas Dian Bersinar tidak mengeluarkan Limbah Non B-3 nya untuk sementara waktu untuk mencegah hal-hal yg tidak diinginkan akibat perselisihan pengelolaan limbah non B3 sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," Jelas Muhayat SH. 

Sementara itu ditempat terpisah saat ditemui awak media di kediamannya Hasan Basri (Uci) yang diberikan wewenang pengelolaan dan pengambilan limbah non B3 di PT Sabas Dian Bersinar oleh pihak Pemdes Junti menambahkan, Sesuai dengan perjanjian awal untuk sementara pengambilan limbah non-B3 pengelolaan nya dengan cara bergantian dengan Ade Erik, namun sampai sekarang saya sama sekali belum pernah mengambil/mengelola limbah non B3 tersebut.


" Untuk permasalahan ini saya bersama kuasa Hukum saya sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Banten, Karna Saya sangat kecewa dengan pihak Jakra (Akot) Kepala Desa Junti / Sunarta (Atot) dan Ade erik Mahendra, yang telah mempermainkan saya," Kesalnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan surat Nomer 481/SPMRH/SDB/1/2022 pemberian wewenang pengelolaan limbah non B-3 Pt. Sabas Dian Bersinar memutuskan untuk memberikan wewenang pengambilan limbah Non B-3 yang ada di Pt.Sabas Dian Bersinar kepada pihak pemerintah Desa Junti.  

Untuk Kemudian pengelolaan limbah Non B-3 di Pt. Sabas Dian Bersinar di serahkan pengelolaan kepada Basri (Uci) untuk mengelola, mengambil limbah Non B-3 yang ada di Pt. Sabas Dian Bersinar berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomer; 121/DS.2009/SPK-PLP/X11/2021 yang di tan Buda tangani oleh kepala desa Junti Jakra (Akot) dan Sunarta , 06 Desember 2021 s/d berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

(TF002/Team)

Tidak ada komentar

Posting Komentar