Tangerang, TF.com || Miris dan prihatin mungkin itu dua kata bila kita lihat fakta yang berkembang saat ini sungguh terlalu dan ada apakah dengan semua ini. Senin 12/06/2023.
Maraknya peredaran miras (minuman keras) Oplosan tanpa ijin dari BPOM di tambah lagi dengan obat keras daftar G yang sedang trend di kalangan anak muda maupun bocah di bawah umur yang sudah jelas dilarang peredaranya tanpa ijin dan tanpa resep dokter.
Di sadari itu semua akan merusak mental dan daya pikir bagi pengguna itu sendiri menjadi reaktif tidak bisa berpikir sehat bertindak brutal dan mengarah ke tindak kriminal pada umumnya.
Menyikapi hal tersebut di atas salah seorang Tokoh Masyarakat Jayanti Ali Akbar (42) yang peduli terhadap Generasi muda berharap adanya tindakan tindakan pasti oleh Aparatur Pemerintah baik sipil maupun Kepolisian.
Peredaran miras maupun obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang Tentulah sudah di anggap sangat memprihatinkan dan sangat meresahkan bagi para orang tua,Ucapnya.
Lebih lanjut beliau berharap semua elemen Masyarakat bersama sama untuk memerangi sehingga Tangerang aman dari Miras Oplosan dan Obat obatan yang merusak generasi muda dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran tersebut.Ujarnya.
(TF002/Andre Yd)
Tidak ada komentar
Posting Komentar