Miris...Perjuangkan Upah Rp. 83.000/hari, Salah satu Karyawan PT. Da Ming Berujung PHK

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
 Diduga PT Da Ming gaji karyawannya sebesar Rp. 83.000/Hari, Perusahaan yang beralamat di JL. Pancatama, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Jumat (09/06/23).

PT. Da Ming yang sistem pengelolaan Karyawan nya di alihkan ke OS PT. Gressindo Mandiri Sukses (GMS), Diduga memberikan upah karyawannya sebesar Rp. 83.000/hari X 20 hari Kerja Rp. 1.660.000/bulan;, tidak sesuai dengan UMR Kabupaten Serang 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.492.961/bulan.

Menurut keterangan salah satu karyawan PT. Da Ming yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp. 83.000/hari, belum lagi sering adanya keterlambatan pembayaran upah.

" ia bener pak, saya menerima gaji sebesar Rp. 83.000/hari," Singkatnya.

Disisi lain MRL salah satu karyawan yang Diduga Kecewa telah dikeluarkan oleh perusahaan sebab dirinya melakukan aksi mogok kerja Karna keterlambatan pembayaran upah, mengatakan bahwa benar upah yang diterima sebesar Rp. 83.000/hari, bahkan saya tidak mendapatkan BPJS, 

" Saya hanya meminta hak saya sebagai seorang karyawan yang telah bekerja selama sebulan ini, Kekecewaan kami tentunya bukan tanpa sebab, gaji yang hanya sebesar 83.000/hari yang seharusnya dibayarkan sesuai jadwal sering kali diundur oleh perusahaan," Jelas MRL.

Di tempat terpisah Panji Abdilah, sebagai Aktivis Buruh di Serang Timur, Saat di minta statement nya mengatakan, bawasan nya sudah semestinya tidak ada lagi perusahaan di Wilayah Serang Timur ini memberikan upah kepada Karyawan nya jauh di bawah UMR atau UMK, apalagi dengan status yang tidak jelas, Ucap Panji.

" Tentunya apa yang terjadi pada MRL sangat disayangkan, seharusnya perusahaan bisa memahami kenapa MRL dan karyawan lainnya melakukan aksinya, tentunya bukan tanpa sebab," Tambahnya.

"Larangan menggaji buruh di bawah UMR tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan. Pasal itu berbunyi: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89," Tutup Panji.

(TF002/Ar)

Tidak ada komentar

Posting Komentar