Cilegon, TF.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan 2 orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte ditempat terpisah, Senin tanggal 05 Juni 2023, sekira Jam 19.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Langon Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira Jam 07.00 Wib di Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPTU Syamsul bahri membenarkan telah mengamankan 2 orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte ditempat terpisah.
Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, S.H. mendapat informasi tentang seseorang yang diduga orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023, sekira Jam 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RH (21) di pinggir jalan Lingkungan Langon Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Dari penangkapan terhadap RH didapati barang bukti 1 (satu) buah tas warna hitam yang dipakai tersangka didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastic ziplock ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dan 19 (sembilan belas) bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dengan jumlah keseluruhan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis tembakau gorilla/sinte, selain itu disita juga 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka, adapun berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis tembakau gorilla/sinte tersebut adalah milik tersangka bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial MS dan KA alias IR;
Tidak berhenti disitu pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira Jam 07.00 Wib dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS di Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan didapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte didalam bekas rokok didalam kamarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon yang dijadikan sebagai basecamp ketiganya dalam aksinya melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorilla/sinte, dari penggeledahan ditempat tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten mendapati barang bukti 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi, 2 (dua) bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau Gorila/Sinte, 2 (dua) bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau Gorila/Sinte, 41 (empat puluh satu) bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau Gorila/Sinte dan 1 (satu) unit timbangan digital."ujarnya.
Diketahui dalam melakukan perbuatannya MS, RH dan KA alias IR memilik tugas masing masing yakni tersangka MS bertugas membeli Narkotika jenis tembakau gorilla/sinte sebanyak 50 (lima puluh) Gram, tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan Narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah dibuat menjadi paket 2 (dua) Gram dan paket 4 (empat) Gram dan KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) bertugas menjual Narkotika jenis tembakau gorilla/sinte tersebut melalui Akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket 2 (dua) Gram Rp. 150.000,- dan paket 4 (empat) Gram Rp. 300.000,-."jelasnya.
Terhadap tersangka MS, dan tersangka RH dikenakan Pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu "Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI no 09 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara""tutup Ka.
(TF002/Humas)
Tidak ada komentar
Posting Komentar