Status tanah Sarana air bersih (SAB) di kp kunir Rt 16/05 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti masih misteri

Tidak ada komentar


Tangerang, TF.com ||
Sarana air bersih yang telah di bangun di lokasi kampung Kunir, RT 16/05 dan di Duga tanpa di ketahui warga maupun Rt setempat menjadi pertanyaan besar hal layak, Kamis 15 /06/2023.

Dalam halnya status tanah kepemilikan apakah sudah sesuai prosudur (SOP) dan sesuai aturan dinas yang terkait supaya kedepanya tidak menuai konflik di kemudian hari.

Menyikapi hal itu Ali Akbar (42) yang tergabung dalam Forum Aliansi Jayanti (FAJ) ketika di temui di sela ke sibuknya mengatakan, Tolong di pertanyakan status tanahnya yang di gunakan utk SAB apakah tanah milik warga ataukah milik pemerintah desa dan harus tertuang dalam berita acara hibah.

Baca juga, 

Status tanah Sarana air bersih (SAB) di kampung kunir, Rt 16/05, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti masih misteri

https://www.teropongfakta.com/2023/06/tangerang-tf.html

Lanjut Ali Akbar jangan asal membangun nanti ujungnya akan di kuasai perorangan atas dasar si pemilik/ penggarap tanah tersebut,

 Masih kata Ali Akbar apabila status tanahnya tidak di hibahkan oleh si pemilik maka bangunan SAB tersebut bisa di laporkan pihak pemilik tanah dan warga ke pihak dinas maupun pihak Aparatur penegak hukum (APH) atas dasar penyerobotan tanah warga

Ali akbar menambahkan Tapi bila memang ada persetujuan dari pihak pemilik tanah maka bisa di buktikan surat kesepakatan hibahnya kepada dinas yang terkait yang punya program SAB.. Pungkasnya.

(TF002/Andreyadi)

Tidak ada komentar

Posting Komentar