Serang, TF.com || Polsek Cikande Polres Serang memberikan penyuluhan kepada masyarakat dibidang Hukum dan perlindungan masyarakat, bertempat di aula Kantor Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Jum'at (21/7/2023).
Acara yang digelar Pemerintahan Desa Situterate ini, sebagai narasumber Kanit Reskrim Polsek Cikande Iptu Simbolon,SH., hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sututerate, Bhabinkamtibmas, Babinsa, staf desa, RW,RT, Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Situterate.
Menurut Iptu Simbolon, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan perlindungan masyarakat ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami berharap dari dilaksanakannya penyuluhan ini, bisa mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa untuk menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum," terangnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum sangat perlu dilaksanakan agar masyarakat senantiasa menjadi masyarakat yang patuh dan taat hukum. Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab, sosialisasi ini juga merupakan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Harapannya dengan tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum dapat mewujudkan situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Cikande semakin kondusif." Tutup Kapolsek Cikande.
(TF002/Biing)
Tidak ada komentar
Posting Komentar