Patroli Polres Serang, Razia THM Diamor Jual Minuman Beralkohol Tak Berijin dan Ada Cewek Berpakaian Seksi

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || Polres Serang melaksanakan Patroli Presisi untuk mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang, terdapat Tempat Hiburan Malam (THM) berdinding hitam di depan PT. Kolon Ina, Cisait Kragilan, Minggu (30 Juli 2023), pukul 01:25 WIB dini hari.

Salah satu THM yang dilakukan razia patroli tersebut yaitu THM Diamor yang menurut informasi berdiri/ melakukan usaha tidak mengantongi ijin usaha resmi, serta letaknya tidak jauh dari Mako Polres Serang. THM Diamor menyediakan dan atau menjual minuman beralkohol yang tentunya menyebabkan seseorang mabuk bagi yang mengkonsumsinya. Seseorang dalam keadaan mabuk, dapat menjadi penyebab tindakan aksi kriminalitas.

Menurut, ketentuan KUHPidana Pasal 424 Ayat (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Saat Patroli Presisi Polres Serang tersebut berlangsung, di dalam ruangan THM Diamor, ternyata ada beberapa wanita berpakaian seksi atau yang biasa disebut pemandu lagu untuk menemani tamu yang sedang menikmati minuman beralkohol tersebut.

KUHPidana Pasal 300 Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

a) Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pada kesempatan tersebut, Iptu Jonathan Sirait selaku Dantim Patroli Polres Presisi, mengatakan, patroli yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, pukul 01:25 WIB dini hari ini, didukung dari personel Satuan Lalulintas, Satreskrim, Satnarkoba, dan Satuan Intel Polres Serang. 

"Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di masyarakat, antisipasi aksi kriminalitas," ujarnya.

Kegiatan Patroli Presisi dan patroli gabungan piket siaga terhadap warung remang - remang di Jl. Raya Serang Jakarta Desa Cisait Kecamatan Kragilan dalam program Commander Wish Kapolres Serang yaitu Serang Sakti Gema Cidurian Nasi Rabeg, penanggulangan situasi rawan penyakit masyarakat di Darkum Polres Serang.

Sebelumnya, juga telah tayang di salah satu media online di wilayah Serang Timur, bahwa keterangan Kepala Desa Cisait Ajurum, pihaknya tidak tahu soal keberadaan THM di wilayah desanya. Menurutnya, bangunan yang ada di sepanjang jalan arteri di Desa Cisait, ia ketahui hanya warung biasa. Setahu Kades Cisait Ajurum, itu warung biasa, tapi setelah banyaknya laporan bahwa salah satu dari bangunan itu merupakan THM jelas saya tidak setuju. 

Kutipan dari salah satu media online tersebut. Diketahui, THM yang baru berdiri yang berada di wilayah Desa Cisait yang baru sekitar satu minggu beroperasi merupakan milik ER, yang sebelumnya juga buka di wilayah Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Kendati sudah ditertibkan, kini ER kembali membuka THM di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. 

Pada KUHPidana Pasal 316 Ayat (1) disebutkan, orang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda maksimal kategori II.

Kemudian, KUHPidana Pasal 317 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum atau mengikuti orang lain secara mengganggu juga dikenai pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79, pidana denda kategori II bernilai Rp 10.000.000.

KUHPidana Pasal 492 Ayat (1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(TF002/Jawir)


*Pihak Redaksi melayani hak jawab apabila ada pihak lain yang keberatan, dasar dari pemberitaan tersebut sesuai fakta di lapangan dengan didukung foto dan video*

Tidak ada komentar

Posting Komentar