Lebak, TF.com || Viral dari pemberitaan media online nasional ataupun lokal tentang adanya tahanan yang tewas di dalam Rutan Polres Pandeglang Polda Banten, Advokat Ujang Kosasih, SH selaku salah satu Tim Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara kaitan hal tersebut.
Sesuai rekomendasi dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dan jajarannya terkait insiden tewasnya tahanan inisial BC.
Poengky meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa petugas Satuan Tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti Polres Pandeglang yang bertanggung jawab menjaga tahanan. Selain itu, Kompolnas RI mendorong sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan diperiksa, termasuk penyidik Satreskrim dan atasannya yaitu Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Menurut, Ujang Kosasih, sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pada Pasal 5, Ayat 1c yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab
secara profesional, proporsional, dan prosedural. Dari pasal tersebut dapat kami artikan adanya dugaan pelanggaran dan kelalaian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Dilihat dari sisi penerapan Hak Azasi Manusi (HAM), kematian tahanan dalam Rutan menandakan adanya masalah terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Sebab, kasus kematian tahanan di Rutan tersebut menandakan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah berserta Kasat Reskrim dan Kasat Tahti Polres Pandeglang, masih kurang peka terhadap HAM para tersangka. Menunjukkan Polres Pandeglang Polda Banten masih kurang bertanggung jawab pada tersangka yang ditahan selama di Rutan. Padahal hal itu merupakan tanggung jawab penuh dari Polisi ketika masih berada di Rutan Polres Pandeglang," jelas Ujang Kosasih kepada awak media, Kamis (20 Juli 2023),
Ujang Kosasih memberikan contoh sidang KEPP empat orang Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga mengakibatkan AD, tersangka perampokan pedagang emas di Padanglawas Utara, meninggal dunia. Dan ada lagi kasus, empat polisi yang disebut melanggar kode etik tersebut terdiri dari seorang perwira, yakni Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, serta tiga bintara. Mereka diduga melanggar kode etik, lantaran insiden penganiayaan berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.
Ujang Kosasih menjelaskan lagi, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 32, yaitu:
(1) Petugas jaga bertugas:
a. menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan Tahanan;
b. memeriksa administrasi penahanan ;
c. memeriksa badan dan kesehatan Tahanan yang keluar maupun masuk Ruang Tahanan Polri;
d. memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain jumlah, kesehatan dan kegiatan Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;
e. memeriksa/ menggeledah Ruang Tahanan Polri;
f. mencatat dalam kegiatan jaga Tahanan;
g. menjaga keamanan dan ketertiban pada Ruang Tahanan Polri;
j. melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan sakit, meninggal dunia, dan melarikan diri kepada pejabat pengemban fungsi tahti/ Kepala Ruang Tahanan;
l. menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Petugas Jaga Tahanan harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
b. melaksanakan serah terima tanggung jawab jaga Tahanan dengan mengontrol jumlah, kondisi fisik Tahanan serta kondisi ruang Tahanan;
c. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah Tahanan, senjata api, serta situasi yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya;
d. mengecek dan memastikan blok / kamar hunian telah terkunci dan menyimpan kunci-kunci blok / kamar hunian, dalam pengecekan dilakukan paling sedikit 2 (dua) anggota jaga;
e. harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas penjagaan terutama pada waktu malam hari atau pada waktu hujan;
g. melakukan pengawasan terhadap ruang Tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali;
i. tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan.
Perkap Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 33, yaitu:
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Ruang Tahanan, petugas jaga melarang Tahanan untuk:
a. membuat keributan;
c. memakai/ membawa ikat pinggang, tali, alat atau senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan / atau Tahanan lain;
d. melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan;
i. melakukan pelanggaran atau tindakan pidana lainnya.
Sebagai tambahan dapat dibaca pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 7, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan
prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga
negara di hadapan hukum;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan
menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan
masyarakat;
(TF002/Jawir).
Tidak ada komentar
Posting Komentar