3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Di Bebas kan

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com ||
 Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Cilegon, Rp2 miliar oleh majelis hakim dibebaskan dari segala dakwaan dalam putusan sela di pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (23/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.

“Menerima eksepsi terdakwa Bagus Ardanto, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Bagus Ardanto, selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Bagus.

Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.

“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.

Sementara , kuasa hukum terdakwa Bagus Ardanto Shanty Wildaniyah di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan terdakwa dilepaskan demi hukum terdakwa malam ini harus dikeluarkan dari tahanan.

(TF/Yanto/**)

Tidak ada komentar

Posting Komentar