Disnaker Banten Kawal Karyawan agar Hak-haknya Terpenuhi

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten terus mengawal para karyawan swasta di Banten. Itu dilakukan agar hak-hak karyawan dipenuhi perusahaan sebagaimana mestinya. Salah satunya, mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, para karyawan berhak mendapatkan upah sesuai UMK yang berlaku dalam Permenaker.

“Kita terus mengawal dan memastikan agar perusahaan-perusahaan di Banten memberikan pemenuhan hak kepada karyawan khususnya perihal upah. Kita tidak ingin, tenaga kerja kita dibayar tidak sesuai UMK,” ujar Septo, Selasa, 10 Oktober 2023.

Septo mengatakan, dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan itu, pengusaha dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang menanti bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum, antara lain, pidana penjara dan denda, sesuai Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai semestinya, bisa mengadu ke Disnakertrans Banten maupun Disnakertrans di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Septo menyebut, UMK ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan pakar. UMK biasanya akan berubah setiap tahunnya.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi penyesuaian UMK ialah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen upah/gaji terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Besaran UMK ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, di sana akan dibahas mengenai nominal UMK tahun selanjutnya, yang mana hasilnya akan diajukan kepada Provinsi untuk disahkan. Tentu, kita juga ada beberapa penilaian dalam pengesahan UMK ini,” ungkapnya.

Selain UMK, Disnakertran Banten juga ingin memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan dengan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(TF002/Yanto)

Tidak ada komentar

Posting Komentar