Jumadi, SH Bersama Buruh Laporkan PT.Yoosin Indonesia ke Kepolisian Dan Disnaker Kabupaten Serang Diduga Banyaknya Pelanggaran yang dilakukan

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Jumadi, SH kuasa hukum para pekerja/buruh PT.Yoosin Indonesia yang berlokasi di Kp. Nambo Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten merasa dirugikan upahnya berbulan bulan belum dibayarkan,  

Hal yang mengejutkan Jamsostek setiap bulan dipotong dan dibayarkan akan tetapi diduga tidak dibayarkan oleh perusahaan ke Kantor Jamsostek hal tersebut diketahui banyaknya kecelakaan kerja pada karyawan ada pekerja yang Jari putus, mata buta pada saat berobat karyawan tersebut harus mengeluarkan uang pribadi dari kantongnya dikarenakan BPJS tenaga kerja seperti Agus saepun menunggak, gaji dipotong untuk BPJS tapi tidak disetorkan ke Jamsostek, Turo warga kp jalud Kel Pulo kec Ciruas, kecelakaan pada bulan 2 2015 lagi kerja mesin kayu produksi Furniture, Jari kanan jempol, jari tengah putus, Agus saipun kp nambu Kel kaserangan kec tahun 2014 keluhan kecipratan bahan kimia untuk ngerendam air untuk kayu nyiprat kena mata dari perusahaan tidak dikasi APD , dikasi masker jika ada tamu dari jepang. Kamis, (12/10/2023).

Jumadi, SH. Dari Kantor Hukum Jumadi and fatner selaku kuasa hukum para buruk perusahaan yoosin Indonesia saat diwawancarai awak media mengatakan 

" Hari ini agenda acara tripartit dengan pihak dinas tenaga kerja kabupaten Serang dan sudah diagendakan dengan pihak dinas ketenagakerjaan kita mau tripartit perundingan di sini dengan pihak perusahaan Pt.Yosin intinya kami disini mencari keadilan temen temen dari buruh dari pt yoosin ini dan ada beberapa perkara yang lain.


Perkara yang lain yang merasa dirugikan oleh para buruh yang pertama mengacu ke proses pidananya dulu karena Pt.yoosin Indonesia pada waktu itu temen temen buruh ini.

Pada waktu itu mengajukan gugatan dipengadilan hubungan industrial Serang dan tergugatnya adalah PT.Yoosin Indonesia pada saat persidangan ada beberapa bukti yang diajukan oleh Pt.Yoosin Indonesia dengan bukti T14 yang diajukan di hubungan industrial bukti tersebut yang diajukan oleh PT.Yoosin Indonesia ada dugaan bukti yang dipalsukan yaitu surat pernyataan dari Agus saepun kebetulan agus saepun ini cacat seumur hidup matanya sudah buta waktu itu agus saepun pernah menjadi karyawan PT.Yoosin Indonesia dia sebagai karyawan operator, selama Agus Saepun bekerja dibagian Kimia sempat matanya terkena bahan kimia itu untuk pengobatan pun tidak direalisasikan dengan baik.

Kedua Agus saepun ini berobat dari awal sampe akhir dengan uangnya sendiri karena Bpjs kesehatannya itu tidak bisa digunakan karena bpjs kesehatan agus saepun ada yang menunggak, gajinya di potong bpjs tapi tidak disetorkan ke dinas ketenagakerjaan kesehatan (Jamsostek) jadi akhirnya menunggak dia tidak bisa menggunakan,

 Dia berobat jalan sampe saat ini dia buta permanen dia tidak ada kebijaksanaan dari PT. yoosin Indonesia untuk pengobatannya.

Pada waktu itu PT.Yoosin Indonesia mengajukan T14 yang katanya palsu telah dipalsukan. Oleh PT Yoosin Indonesia itu saya klarifikasi langsung dengan Agus Saepun ternyata agus saepun tidak pernah membuat atau menandatangani surat pernyataan tersebut.

Agus saepun dari 2016 matanya sudah buta, agus saepun tidak pernah membuat atau menandatangani, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana di Polda Banten atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP Pemalsuan Dokumen dari pemalsuan Dokumen tersebut kami laporkan ke Polda Banten.

Dari pihak PT.Yoosin Indonesia belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sampai saat ini perkara itu tetap kita ajukan sampai diproses ke pengadilan sampai saat ini dari PT.Yosin pun tidak ada penyelesaian yang baik dan benar ," Jelasnya dihadapan para buruh dan para awak media pada saat diwawancarai.

Jumadi, SH selaku kuasa hukum mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Banten, Kapolres Kabupaten Serang dan Timnya seperti Kasat Reskrim, Kanit ataupun tim penyidik semua alhamdulillah hasilnya bagus dan sekarang dilimpahkan ke kejaksaan kita laporkan yaitu dugaan tindak pidana pasal 263 KHUP ," Tegasnya.

Kami bermohon dengan sangat kepada presiden Jokowi dodo, menteri tenaga kerja, menteri sosial, Gubernur Banten , Bupati dan perangkatnya dan Bapak Kapolda Banten , Kapolres Kabupaten Serang tolong bantu kami untuk mencari keadilan, buruh ini rakyat kecil bisa dikatakan orang tidak punya mohon dibantu direalisasikan, tolong diperhatikan hak hak nya mereka ," Tutup Jumadi.

(TF002/**)

Tidak ada komentar

Posting Komentar