Kuasa Hukum PT Pelita, Henny Karaenda Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Dijerat Pasal 351

Tidak ada komentar



Serang, TF.com || 
Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Co, Henny Karaenda resmi dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat oleh Usah Umiyati, salah seorang Buruh Perempuan FKUI yang diduga mengalami tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa damai di depan Perusahaan. 

Dalam laporan itu, Henny disangkakan telah melakukan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

"Pada hari Selasa tanggal 25 September 2023 Jam 16.30 wib di depan pintu gerbang PT.Pelita Enamelwer Industri, desa Julang, Kec.Cikande Kab.Serang telah terjadi (dugaan) tindak pidana perganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (Henny Karaenda.red) dengan cara pada saat pelapor sedang mengadakan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang dengan posisi berdiri menghalangi laju kendaraan kemudian terlapor hendak keluar namun akses jalan tersebut tertutup oleh masa aksi sehingga tidak bisa dilewati kemudian terlapor turun dari kendaraan lalu menarik sdri Nunung dan sdri Humaeroh kearah pinggir dengan tujuan agar tidak menghalangi akses jalan kemudian pelapor berupaya untuk menolong namun terlapor mencubit lengan bagian bawah sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian lengan bawah sebelah kiri. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande untuk ditindak lanjuti." demikian kutipan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/177/IX/2023/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten tanggal 27 September 2023 yang dikutip Kantor Berita Buruh, Minggu (1/10/2023).

Sementara itu, Ketua DPC FKUI Kab. Serang, Sohari mengatakan, aksi yang dilakukan ini karena akibat dari banyaknya persoalan yang mendera buruh sejak buruh bergabung ke FKUI.

"Diantaranya, penanganan dari Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Banten yang diduga mengecewakan, kemudian disinyalir pelanggaran THR yang juga tidak di respon dan ditangani oleh Disnaker Prov. Banten, kemudian PHK bertubi-tubi menimpa teman-teman, bahkan ada yang sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kasus PHK-nya, ada yang sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung, ada juga yang baru di tingkatan mediasi di Disnaker." kata Sohari kepada Media KSBSI, Jumat ditulis Minggu (1/10/2023).

Jadi akumulasi persoalannya begitu banyak, kata Sohari, sehingga kemudian teman-teman melakukan upaya aksi mogok kerja yang berlangsung hampir dua mingguan ini.

"Nah pada saat aksi mogok kerja ini dilakukan, itu sebetulnya, insiden-insiden itu hampir tiap hari terjadi. Seperti buruh ditarik-tarik, didorong-dorong segala macem, itu hampir tiap hari terjadi," terangnya.

"Nah, yang kemarin itu, sampai kemudian buruh melaporkan (Henny Karaenda ke Polisi), itu sudah sangat keterlaluan. Sebagaimana yang terjadi di video itu. Bahkan sampai terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka lebam di beberapa buruh. Nah itulah kemudian teman-teman melaporkan Henny itu ke kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan pasal 351." tandasnya.

Sementara terkait dengan Pernyataan Henny bahwa dia mendapat tindakan kekerasan, Sohari menjelaskan, seperti yang sudah diulas di atas bahwa insiden itu hampir tiap hari terjadi. "Tapi kalau sampai terjadi tindakan kekerasan terhadap si Henny sih, saya pikir nggak ada lah itu." pungkasnya.

Sebelumnya viral video perlakuan kasar yang dilakukan Henny Karaenda selaku Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Co terhadap buruh perempuan FKUI dengan cara menarik dan menyeret 2 orang buruh Perempuan Paruh Baya yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam video terlihat Henny Karaenda menghampiri kelompok Buruh yang sedang aksi, lalu menarik tangan seorang Buruh Perempuan dan menyeret Buruh tersebut beberapa meter dari tempatnya duduk di jalan. Terlihat, dengan kasar Kuasa Hukum perusahaan ini berbuat seperti itu.

Masih belum puas, ia kembali melakukan tindakan itu kepada Buruh perempuan lainnya. Ada 2 orang Buruh perempuan paruh baya Yang diduga ditarik dan diseret Henny sejauh beberapa meter, dan Ia melakukannya hanya dalam hitungan kurang dari 12 detik.

Posisi buruh yang aksi sambil duduk di aspal jalan tak bisa berbuat apa-apa, karena tangannya ditarik dan diseret, maka bagian tubuh bawah dan paha buruh perempuan itu terseret menyentuh aspal, belum diketahui apakah ada luka yang diderita para Buruh.

Kendati begitu, Henny sendiri saat dikonfirmasi wartawan membantah telah melakukan penyeretan. 

"Tidak ada penyeretan pa, saya menggeser posisi mereka agar tidak menghalangi jalan," dalihnya kepada Wartawan setempat dikutip Kantor Berita Buruh, Rabu (27/9/2023).

"Teman saya mau pulang, anak bayinya menangis nyari ibunya, karena masih menyusui langsung tapi sama pendemo tidak dibukakan jalan, meskipun sudah diminta baik-baik bahkan teman saya sampai memohon dan menangis," terangnya.

"Terpaksa saya sendirian perempuan menggeser mereka pa, kalau ada video lengkapnya, justru saya sendiri dikeroyok banyak orang," balas Henny menuding Buruh.

Henny sendiri diberitakan sejumlah media diduga telah melaporkan beberapa orang Buruh ke Polda Banten dan Polres Serang.

Seperti diberitakan sejumlah media online, dimana dalam pemberitaan itu, Henny diduga mengklaim justru dirinya mengaku mendapat kekerasan.

Henny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tindak kekerasan dari para demonstran yang berdemonstrasi di depan PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9/2023).

Henny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati adanya puluhan mantan pegawai perusahaan tersebut berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Karena hal itulah kemudian Henny mengaku tidak bisa pulang, lantaran akses jalan dihalang-halangi oleh para demonstran.

Dianggap telah menghalangi akses jalan untuk keluar, Henny pun kemudian keluar dari mobilnya bermaksud untuk menegur para demonstran yang menghalangi jalan tersebut.

Pada saat itulah kemudian Henny menuturkan, para demonstran menolak untuk menyingkir, dan justru malah melakukan tindak kekerasan kepadanya. Menerima perlakuan tindak kekerasan, pada hari itu juga, ia lantas kemudian segera melaporkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

“Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (28/9/2023).

Tidak hanya sekali tindak kekerasan itu Henny terima. Ia mengaku, tindakan serupa ia kembali terima pada Selasa (26/9/2023).

Sama halnya dengan kejadian yang pertama, Henny pun kali ini akan melaporkan sebanyak 35 orang mantan pegawai PT Pelita Enamelware Industry ke pihak kepolisian.

“Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat, 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” ujarnya.

Mantan Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Sahala Aritonang mengecam dugaan tindakan kasar yang dilakukan Henny Karaenda yang menarik tangan dan menyeret buruh perempuan anggota FKUI afiliasi KSBSI.

Dalam video yang beredar, aksi menarik dan menyeret dilakukan terhadap buruh perempuan yang rata-rata berusia paruh baya (45-50 tahun lebih) yang sudah sekitar 25 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Menurut Sahala tidak ada hukum yang mengatur kewenangan Kuasa Hukum menarik dan menyeret orang. 

"Tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang udangan yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyeret orang." kata Sahala Aritonang dalam keterangan resminya, Rabu (27/9/2023).

Dengan tegas Mantan Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial ini meminta agar pelaku penarikan dan penyeretan itu dipidana.

"Segera pidanakan orang tersebut.. Jadikan Pak Polisi yang hadir dan merelai di sana sebagai saksi..." tegasnya. Menurut Sahala, jangankan manusia, sedangkan hewan saja jika diseret-seret dapat dipidanakan.

"Apa lagi ini manusia yang diseret." tandasnya.

Ia pun meminta DPP FKUI KSBSI serius mengawal kasus ini dan bila perlu diangkat ke tingkat Internasional. Sekaligus melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Laporkan juga ke Komnas HAM ya. Arahkan ke Pasal dugaan Penganiayaan, Penghinaan terhadap Buruh, dan melanggar Hak Asasi Manusia," tandasnya.

Sementara itu, KSBSI diberitakan mengutuk keras tindakan tak menyenangkan yang dilakukan Henny Karaenda yang menarik dan menyeret Buruh perempuan anggota FKUI KSBSI.

Dalam keterangan pers-nya, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan, KSBSI mengutuk keras dan akan menindaklanjuti insiden itu dengan mengambil langkah hukum atas perlakuan yang diterima Buruh Perempuan FKUI.

Terlebih, perselisihan hubungan industrial ini sudah berjalan 2 tahun lamanya dimana aksi unjuk rasa damai Buruh perempuan FKUI adalah menuntut diselesaikannya sejumlah persoalan yang membelit Buruh, diantaranya, buruh tidak digaji, buruh di PHK dan belum diberikan pesangon, dan sejumlah hak normatif lainnya.

"KSBSI siap berkoordinasi dengan DPP FKUI dan LBH KSBSI untuk tindakan hukum lainnya. Termasuk melaporkan tindakan Henny Karaenda ke Lembaga Advokat yang menaungi, agar dicabut legal standing dan izin ber-acaranya." tandas Wakil Presiden Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) wilayah Asia Tenggara ini.

[TF002/REDHUGE/REDKBB]

Tidak ada komentar

Posting Komentar