Maraknya Penambang Batu Bara Ilegal di Lebak Banten Presisi Polri di Pertanyakan

Tidak ada komentar


Lebak, TF.com || 
Seiring penanganan perkara penjualan serta penimbunan batu bara ilegal di salah satu stockfile yang berlokasi di citeras,serang , menuai pertanyaan besar terhadap marak nya kegiatan penambangan batu bara ilegal di lebak banten, Senin 09/10/2023.

Polri selaku Aparatur penegak hukum terkesan tebang pilih terhadap para pelaku penambang atau penjual batu bara ilegal

Penegakan hukum yang dirasa kurang efektif dan sangat sulit di mengerti, menjadi tanda tanya besar terhadap kinerja porli, khusus nya di wilayah kepolisian daerah banten(polda) beserta jajaran nya

Kegiatan transaksi jual beli batu bara ilegal di wilayah lebak selatan kabupaten Lebak meski dilakukan dengan terang terangan serta sangat fulgar dan menyolok mata , seolah menjadi pemandangan biasa dan terkesan Gelap di di mata pihak berwajib, ada apa?

Hasil pantauan kami awak media, jual beli batu bara ilegal itu marak layak nya pedagang sayur mayur di pasar pagi, batu bara ilegal yang di timbun hampir di sepanjang tepi jalan nasional III, Lebak selatan, dari mulai kecamatan cihara, panggarangan, hingga kecamatan bayah, seolah tidak tersentuh hukum.

Beredar pula informasi, bahwa adanya pungutan sebesar Rp. 5000,000 ( lima Jt. rupiah) per pemilik lapak(stockfile) sebanyak kurang lebih 40(empat puluh lapak), bisa dibayangkan jumlah nya.

Pungutan tersebut di duga dilakukan oleh seseorang berinisial PI, dan masing2 anggota paguyuban transfer ke rekening nya ,pi merupakan salah satu anggota PAGUYUBAN BATU BARA Yang juga merupakan salah satu dari mereka pemilik stockfile.

Adanya pungutan dadakan tersebut menjadi pertanyaan besar,apakah mungkin karena adanya penindakan dari satuan unit DITIPIDTER MABES POLRI beberapa hari yang lalu di wilayah citeras,serang , atau memang itu jurus mereka untuk menyikapi demi terlindung nya kegiatan ilegal nya , ini seakan menguatkan asumsi adanya Koordinasi dengan para pihak yang mempunyai kewenangan

Kepada kami awak media , beberapa orang pemilik stockfile, yang minta tidak disebutkan namanya, memaparkan, bahwa pungutan yang di wajibankan itu sangat memberatkan,

” Yaa, kami para pemilik stockfile batu bara , diminta untuk menyetor ke nomor rekening PI uang masing-masing sebesar Lima Juta Rupiah. per orang , dengan alasan arahan ” MAU TIDAK MAU DI TUNTUT KESEDIAAN NYA, DEMI KEPENTINGAN BERSAMA” , dengan terpaksa kami setor kan uang tersebut ” Ujar nya

” Uang yang sudah masuk ke rekening, Pi jumlah nya sudah mencapai 100.000.000,00(seratus juta rupiah) lebih, bahkan sekarang kami di pinta lagi masing-masing Rp 5jt” Hampir setiap kali ada ramai soal berita, pasti kami yang di kejar, heran, buat apa uang itu” Tambah nya.

Dengan adanya temuan pungutan anggaran tersebut patut di duga adanya “main mata ” antara Paguyuban para pemain batu bara dengan para pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal penegakan hukum hingga menyebabkan Lemah nya supremasi hukum terhadap para perusak alam terutama terhadap para pembisnis batu bara ilegal di lebak selatan, propinsi banten. Pungkasnya.

(TF002/Team/**)

Tidak ada komentar

Posting Komentar