Unit Lantas Polsek Cikande Lakukan Teguran Lisan Kepada Pengendara yang Melanggar

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
Unit Lantas Polsek Cikande peneguran peneguran lisan kepada pengendara pelanggar tata tertib lalu lintas jalan.

Kegiatan peneguran secara lisan tersebut dilaksanakan saat melaksanakan pelayanan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas pagi di Jl. Raya Serang, tepatnya di depan PT. PWI-1, Kecamatan Kibin, Kab. Serang. Selasa (24/10/2023).

Peneguran secara lisan ini dimaksudkan agar pengendara lebih peduli lagi terhadap ketertiban berlalu lintas, karena tertib berlalu lintas di jalan raya sangat penting bagi keselamatan diri dan orang lain.

"Masih ditemukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, selain tindakan penilangan kami juga melakukan tindakan berupa teguran secara lisan dan memberikan sosialisasi pentingnya tertib berlalu lintas di jalan untuk keselamatan diri dan orang lain," kata Bripka Anto Panit 2 Lantas polsek Cikande.

"Beberapa pengendara yang kami berikan teguran, seperti pengendara sepeda motor atau bonceng tidak menggunakan helm dan juga angkot tem di badan jalan serta menurunkan dan menaikan penumpang tidak pada tempatnya." Tambah Bripka Anto.

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan Unit Lantas Polsek Cikande ini merupakan tindakan nyata kepolisian dalam menegakan ketertiban lalu lintas sebagai upaya mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas dan juga mencegah terjadinya kemacetan.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Cikande Polres Serang.

(TF/Humas)

Tidak ada komentar

Posting Komentar