HINDARI SLEEPING MOU, DIT. KERJA SAMA BNN BEKALI BNNP DAN BNNK DENGAN BIMTEK PELAKSANAAN KERJA SAMA

Tidak ada komentar


Jakarta, TF.com || 
Permasalahan narkotika bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), melainkan tugas seluruh komponen bangsa untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam konteks penanggulangan permasalahan narkotika, kerja sama dan sinergitas merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan mengingat kompleksitas serta dampak luas yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Melihat pentingnya kerja sama dan sinergitas, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Kerja Sama BNN dengan mengusung tema “Peningkatan Kemampuan Kerja Sama Guna Membangun Sinergitas Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang diikuti oleh BNN Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berada di wilayah Provinsi Banten, secara luring dan daring di Avenzel Hotel and Convention, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (23/11).

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama, Ibnu Mundzakir, S.Sos., M.M., dan Abdurrahman, S.H., M.H., Fungsional Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai narasumber dengan membawakan materi terkait prosedur penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian dokumen kerja sama serta Sosialisasi Peraturan BNN Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

📝Biro Humas & Protokol BNN RI

(TF/YT/**)

Tidak ada komentar

Posting Komentar