LPKSM Indonesia sikapi peredaran obat daftar G di Kota Tangerang, Provinsi Banten, APH agar bertindak cepat dan presisi

Tidak ada komentar


Tangerang, TF.com || 
Menyikapi Berita Banten Ring Yang Tayang Pada Tgl 31 Oktober 2023,Dengan Judul"Proses Saksi Dilanjut,Saksi Akan Diperoses Sampai Pengadilan'.

Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia UJANG KOSASI Angkat Bicara, Dan Menyayangkan Stetment Kanit Reskrim Polsek Jati Uwung, Yang Mengatakan Tidak Mau Dijadikan Tameng Dan Akan Memproses Saksi Ke Pengadilan.

Menurut UJANG KOSASI S.H. Kanit Reskrim Harus Ber'Hati Hati Dalam Memberikan Stetment Kepada Awak Media, Jangan Sampai Merusak Nama Baik Institusi Polri, Jika Tidak Paham Dan Jika Bukan Kewenangan Ya Jangan Asal Ngomong Di Media.


Mengenai EW Yang Telah Menemukan Toko Penjual Obat Keras Tanpa Ijin,Dan Kemudian Menyerahkan Terduga Pelaku Ke Polsek Terdekat Beserta Barang Bukti Obat Keras Jenis Tramadol/Exsimer Dan Uang Hasil Penjualan Ke Polsek Jati Uwung Sudah Sangat Tepat,

Terlebih Saudara EW Di Dampingi Oleh Mitra Polsek/Polresta Tangerang Yang Mana Sempat Kompirmasi Melalui VC Ke Kasat Narkaoba Polresta Tangerang Melalui Irwan Tanjung Als Bogel, Karna EW Adalah Ketua LPK-RI DPD PROV BANTEN,EW Sebagai Pengemban UU No 8 Tahun 1999p Tentang Perlindungan Konsumen, Yang Bertugas Melakukan Pengawasan Terkait Barang Dan Jasa Dan EW Dibekali Dengan Surat Tugas Dari ASOSIASI LPKSM INDONESIA.

Perlu Diketahui Juga Oleh Media Banten Ring Bahwa LPKSM Bekerjasama Dengan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Barang Beredar Dipasaran,Polri Salah Satu Nya Mitra LPKSM INDONESIA.

Jadi Kalau Temuan LPKSM Yang Telah Mengamankan/Menyerahkan Barang Terlarang Dan Terduga Pelaku Nya Ke Aparat Kepolisian Dan Disalahkan Bahkan Pihak Kepolisian Setempat Menyalahkan Karna EW Tidak Punya Kewenangan Adalah Keliru.

Kanit Reskrim Polsek Jati Uwung Harus Banyak Belajar Lagi Dan Baca PP No 59 Tahun 2001 Tentang Tugas Pengawasan LPKSM Pasal 7,8,pasal 9 dan 10 Biar Ngak Gagal Paham, Tegas Ketua LPKSM INDONESIA UJANG KOSASIH.S.H.

Ditempat Terpisah SUGANDA.S.H.M.H Selaku PH Saudara EW Menyayangkan Berita Media Banten Ring Yang Jauh Dari Etika Jurnalis, Seharus-Nya Klarifikasi Dulu Kepada EW Supaya Berita Ber'Imbang, Kami Menilai Berita Itu Tidak Sesuai Dengan 5W 1H,Pemberitaan Itu Setingan Atau Pesanan Pungkas Advokat Yang Gigih Mensosialisasikan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkasnya.

(TF/Andreyadi)

Tidak ada komentar

Posting Komentar