Personel Satuan Reskrim bekuk pelaku Pencurian bermotor menggunakan Kunci leter T

Tidak ada komentar


Kota Serang, TF.com || 
Pelaku pencurian bermotor berhasil di amankan oleh Satuan Reskrim Polresta Serkot Pada Selasa (14/11/23). 

Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa Unit Resmob Polresta Serkot Polda Banten berhasil amankan pelaku pencurian bermotor dengan merusak Kunci motor menggunakan Kunci leter T.

Korban I.I (59), kelahiran Bandung, 10 April 1964, pekerjaan PNS, agama Islam, jenis kelamin Perempuan, alamat Karundang Lor Cipocok Jaya.

Korban menceritakan kejadian Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib di halaman parkir kantor UPTPPA yang beralamat di Kavling Puri Raya link Kalunjukan, telah tejadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dinas (plat merah) Nopol A-5097-E , An.DKBPPPA KAB SERANG dengan cara merusak kunci dengan kunci leter T.

 Pelaku bersama teman nya saat melakukan pencurian tersebut pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat stret warna silver nopol A 6038 CL yang terekam oleh CCTV.

Satuan Reskrim Polresta Serkot Polda Banten mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kontrakan nya di daerah Cilaku Curug kota serang. 

Inisial pelaku S.D.I (24), Negara Batin, 20 Mei 1999, laki-laki, tidak bekerja, alamat Komp RSS Pemda, Cipocok jaya Kota Serang.

Dan satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian yg terekam CCTV, yang kemudian mengamankan Pelaku dan barang bukti lalu membawa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikanakan pidana Pecurian pasal 363 Kuhp. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan.

#infoserangtimur

(TF/Yanto)

Tidak ada komentar

Posting Komentar