PROGRAM KEMENTAN RI TERBENGKALAI. BANTUAN UPPO POKTAN MOTEKAR DIDUGA DISALAHGUNAKAN

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
DiDugaan program UPPO Poktan MOTEKAR kampung Sampang desa Susukan Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang, diduga disalah gunakan dan sampai saat ini masih mangkrak.

Beberapa waktu lalu ramai di media online terkait kelompok tani Motekar puluhan ekor sapi diduga raib oleh oknum kordinator, menambah daftar hitam Dinas pertanian, kurangnya pengawasan dan pembinaan sehingga banyak terjadi praktik kecurangan dilapangan.

Penelusuran dilapangan, di kampung Kebon desa Sedayu kecamatan Tirtayasa Serang Banten, di temukan sebuah kandang bekas ternak sapi berisikan satu kendaraan motor R3, mesin Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dengan menggunakan rumah kompos, dan bak permentasi yang terbengkalai disana.

Disana, hanya ada penjaga. Saat ditanya enggan menyebutkan nama, dan menyampaikan info dari inisial J, bahwa bantuan kerbau belum turun, mengingat belum ada air, entah kapan akan diturunkan, Ucapnya. Rabu, (18/10/2024) lalu.

Diduga, J selaku kordinator bermasalah program Ketahanan Pangan (Ketapang) bantuan 20 ekor sapi kelompok Motekar mendapatkan kembali bantuan program UPPO sebesar 200 juta rupiah yang disalurkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI melalui Dinas Pertanian Kabupaten Serang kepada bendahara kelompok.

Sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor SP DIPA-018.080/2023 tanggal 30 November 2022, bantuan Pemerintah Pusat Pada Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik Melalui Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA 2023 berupa bantuan itu direalisasikan seperti dimensi bangunan berupa rumah kompos dan bak fermentasi, sejumlah satu unit, kandang komunal satu unit, ternak kerbau 8 ekor, Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dan kendaraan roda tiga.

Penelusuran wartawan dilapangan, mendapatkan informasi antara sebulan yang lalu kelompok Motekar menerima bantuan uang tahap pertama sebesar 70% atau berupa uang berjumlah 140 juta dari Pagu anggaran 200.000.000 yang di cairkan langsung ke rekening bendahara kelompok.

Dugaan adanya penyelewengan bantuan mencuat karena adanya Nepotisme dan tidak adanya transparansi dalam penggunaan dan pemanfaatannya dengan anggota kelompok, sehingga diduga kelompok tersebut dimanfaatkan demi kepentingan pribadi oleh J yang menyebabkan kelompok UPPO dari kelompok tani MOTEKAR tidak berjalan dengan baik.

Jika benar adanya dugaan masalah ini, maka bagaimanapun tidak terlepas dari peran pemerintah kabupaten Serang sebagai tugas dan tanggung jawab tingkat kabupaten/ kota.

Seperti yang disebutkan pada keputusan Dirjen Prasaran dan Sarana no : 45.10/KPTS/SR.301/B/11/22 Tentang Petunjuk Tehnis Kegiatan Pupuk Menuju Pertanian Organik Melalui Unit Pengolahan Pupuk Organik TA. 2023, Bab II ketentuan dan kriteria pelaksanaan/langkah- langkah pelaksanaan 2.1. Ketentuan Pelaksanaan huruf C, diantaranya adalah tugas dan tanggung jawab tingkat kabupaten/ kota mengusulkan nama petugas Tim Teknis Tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh PPK Satker Pusat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dan Melakukan pembinaan, pengawalan dan melakukan monitoring serta evaluasi kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Caca, selaku pegiat dan pemerhati lingkungan Serang Utara pun angkat bicara.

“Kami akan mendorong agar APH segera turun dan memeriksa ketua kelompok dan ketua team pengelola UPPO tahun anggaran 2023, adanya dugaan tersebut tentunya bisa menimbulkan kerugian negara, dan apabila ditemukan kecurangan, seharusnya tidak hanya sebatas pengembalian saja dan tentu harus ada konsekuensi hukumnya, ditambah lagi program 20 ekor sapi yang diduga raib kemarin oleh oknum kordinator kelompok Motekar yang sempat ramai di pemberitaan media. Yang jelas memberi pengaruh negatif kepada lingkungan petani khususnya dilingkungan kami”, tandasnya. Rabu, (7/11/2023).

Seperti diketahui, anggaran UPPO sebesar Rp200 juta/unit, yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer ke bendahara kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70% dari total anggaran dan sisanya 30% setelah bangunan fisik selesai.

Diketahui, dalam item kegiatan bantuan FMSRB (Flood Management in Selected River Basins) terdapat salah satu kegiatan pengadaan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) yang berfungsi untuk mengembalikan kesuburan tanah melalui penggunaan pupuk organik yang dihasilkan dari kotoran hewan kerbau.

Pembangunan UPPO yang terdiri dari kandang sapi komunal, rumah kompos, kantor UPPO, mesin UPPO, motor roda tiga sebagai alat transportasi barang yang dikerjakan secara swakelola.

Hal ini sesuai UU No. 19 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Bentuk perlindungan dan pemberdayaan tersebut di antaranya penyediaan sarana dan prasarana produksi yang diperlukan petani.

Sumber, Media BOTVBANTEN

(TF/Yanto)

Tidak ada komentar

Posting Komentar