Penyerobotan Lahan Dan Pengrusakan Tanaman Yang Sudah Di Garap Warga

Tidak ada komentar


Jepara, TF.com ||
Tanaman singkong seluas 48 HA yang di tanam masyarakat keling dan masyarakat kali garang juga masyarakat Jlegong sekitar 40 petani mengadu ke lembaga BPAN DPD Jawa Tengah. Puluhan petani yang mewakili para petani di hadapan pimpinan BPAN Jawa Tengah Yoyok sakiran menyampaikan kronologinya pada Rabu, (06/12/2023).

MR salah satu petani warga setempat menceritakan awal lahan tersebut dulunya semak semak belukar sehingga dimanfaatkan sampe bisa di tanemi ketela.

“Tentunya juga tidak cuma tenaga saja mencari batang ketela juga membayar tlaktor juga membayar tanpa kordinasi tanpa memberitahu tiba tiba taneman saya di cabuti juga di bajak pakai alat berat tanpa alesan yang tidak jelas,” ujarnya.

“Yang sangat di sayangkan ketela baru tumbuh daun di cabuti, misal bicara baik baik tentu banyak sulusinya karna kami juga manusia yang layak hidup dan mncari nafkah buat kluarga, waktu tenaga juga finansial yang tercurah berbulan-bulan setidaknya dihargai paling tidak ganti rugi,” tuturnya.


Salah satu petani juga menyampaikan ke media patroli7 jepara bahwa dirinya tidak memiliki hak atas lahan itu tapi setidaknya menghargai jerih payah tenaga atau ganti rugi tenaga kami karna lahan yang dulunya tidak bisa di tanemi sekarang bisa di tanemi sehingga dapat di manfaatkan.

Solikin yang mengaku bahwa dirinya suruhan Rinata pemilik lahan tersebut juga menunjukan foto copy surat kuasa namun surat tersebut tanpa kop surat seharusnya klas PT setidaknya ada kopnya.

“Pemilik lahan atas nama rinata dan rinato anehnya yang memberi kuasa cuma 1 rinata saja, salah satu anggota BPAN jepara menghubungi Solikin lewat seluler di rumahnya Sugio mantan carik Keling dalam percakapan intinya ingin ketemu klarifikasi namun Solikin kalau lewat telefon tidak bisa harus ada surat resmi undangan siap datang,” katanya.

SN juga salah satu petani di lahan tersebut menyampaikan kepada awak media patroli7 jepara bahwa dirinya Tidak hanya korban tenaga tapi juga sewa Rp45.000.000 juta ada yang Rp30.000.000 juta dan ada yg Rp50.000.000 kepada ex karyawan sumber arto 1 sampe batas waktu tahun 2026. Namun baru garap 1 tahun sudah di cabuti dan di ganti penggarap lain dari luar daerah.

Di lokasi juga salah satu warga mendapatkan informasi bahwa, “Yang bertanggung jawab semua ini Solikin penyewa saat ini yang dengan nominal ratusan juta rupiah pertahunnya. 1 HA Rp100.000.000 juta X 48 HA kali 2 tahun namun baru d bayar separo,” kata warga yang minta namanya dirahasiakan.

Ketua BPAN DPD Jawa Tengah Yoyok sakiran setelah mendapat aduan langsung dari masyarakat menyampaikan bahwa, “Akan mendampingi sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirugikan dan akan mempertanyakan keberadaannya bukti-bukti kepemilikan sertifikat tersebut, karna dugaan kuat sertifikat ada di salah satu bank yang sudah lewat masa kontrak jatuh tempo dan seharusnya lahan tersebut melibatkan dari pihak bank bukan melalui Solikin,” tuturnya.

📝sumber_patroli7.com

(TF/Yanto)

Tidak ada komentar

Posting Komentar