Warga sekitar dan Pengguna Jalan Keluhkan Proyek Rehabilitasi Jalan Lebak Wangi - Tirtayasa, Diduga saat malam hari rambu rambu peringatan tanpa penerangan

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Proyek Rehabilitasi jalan, Lebak Wangi Dan Tirtayasa, Tepat nya Di Desa Kamaruton, Kecamatan Kragilan, dikeluhkan warga sekitar dan pengguna jalan. 

Paket pekerjaan Rehabilitas JALAN SENTUL-TERAS BENDUNG-TIRTAYASA KECAMATAN KRAGILAN, LEBAK WANGI DAN TIRTAYASA, Lokasi pekerjaan , KECAMATAN KRAGILAN, LEBAK WANGI DAN TIRTAYASA, Perubahan Kabupaten Serang 2023, PENYEDIA JASA CV . SALSA KARYA MANDIRI, Tepatnya Di Desa Kamaruton.


Pasalnya kondisi pembangunan jalan saat malam hari sangat gelap, tanpa ada penerangan sama sekali. tentunya dapat membahayakan Pengguna jalan yg hanya mengandalkan penerangan dari lampu kendaraan yang dikendarainya.

Dari hasil Pantauan awak media dilokasi pengerjaan rehabilitasi jalan, Pelaksana proyek Rehabilitasi ini sudah memasang rambu-rambu peringatan sebelum dan sesudah lokasi proyek. Namun saat malam hari rambu tersebut Diduga tidak dilengkapi lampu untuk penerangan lokasi pengerjaan proyek jalan ini.

Salah seorang pengguna jalan, Munir (Warga) mengatakan pada awak media (Red), Kondisi proyek tersebut sangat membahayakan pada malam hari, bahkan ia pernah menolong pengguna sepeda motor yang kecelakaan, karena tak melihat dengan jelas adanya rambu tersebut.

"Tadi ada Pengendara motor yang Kecelakaan Tunggal , Karena gelap banget disini, Harusnya ada lampu juga, jadi pengguna jalan sudah tau dari jauh kalau di depan ada proyek jalan," Ungkapnya Kepada Awak media (Red).

Dirinya (Munir) sempat kaget saat melintas di jalan tersebut. Ia yang hendak menuju pulang, sontak mengerem mendadak karena baru tahu ada rambu, 

Hingga berita ini tayang, pihak pemilik proyek , pelaksana belum ada jawabnya, setelah di konfirmasi oleh awak media (Red).

Pihak pengelola seharusnya lebih mengutamakan keselamatan warga sekitar dan pengguna jalan dengan memasang lampu pada rambu-rambu peringatan pada malam hari,

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, setiap proyek jalan harus menggunakan rambu. Sedangkan saat malam hari, rambu tersebut harus dilengkapi lampu.

(TF/Yanto)

Tidak ada komentar

Posting Komentar