Bau Busuk Diduga berasal dari PT. Yuanheng Biotech Indonesia, dikeluhkan warga sekitar

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Bau busuk yang berasal dari PT. Yuanheng Biotech Indonesia sangat menyengat, dan mengganggu pernafasan hal itu di keluhkan masyarakat sekitar,

PT Yuanheng Biotech Indonesia yang berada di komplek kawasan industri langgeng sahabat, desa parigi kecamatan cikande kabupaten serang, harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah kabupaten Serang khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Serang.

Banyaknya Warga yang mengeluhkan bau busuk limbah PT Yuanheng Biotech Indonesia masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang (DLHK) Serang harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pencemaran lingkungan bau busuk yang menyengat serta mengganggu pernapasan warga sekitar wilayah perusahaan.

Hendri salah satu warga sekitar ketika dimintai keterangan, oleh awak media ia menyampaikan keluhannya terhadap pencemaran lingkungan, berupa bau busuk yang sangat menyengat dan mengganggu pernafasan.

"Bau menyengat itu jika tidak salah sudah satu tahun yang lalu, perusahaan itu terkesan membiarkan adanya bau menyengat yang di Keluhkan Masyarakat sekitar terutama saya sendiri " ucap Hendri pada media.

Dia berharap segera ada penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar termasuk pengendara saat melintas.

“Kalau dibiarkan justru akan menganggu kesehatan, warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut" tukasnya.

Ditempat yang berbeda Ferry Anis Fuad SH,MH,.Selaku Direktur KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) Provinsi Banten angkat bicara "Bahwa polusi udara yang ditimbulkan dari perusahaan PT Yuanheng Biotech tersebut tidak bisa dibiarkan,karena merugikan masyarakat. maka harus ada solusi penanganan yang serius agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui dasar hukum yang mengikat pada regulasi tentang pencemaran lingkungan berupa polusi udara pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT Yuanheng Biotech Indonesia belum dapat dihubungi oleh awak media.

(*/red-)

Tidak ada komentar

Posting Komentar