Ini Aturan Pemkot Kota Serang Di Bulan Suci Ramadhan 2024 Lewat Surat Edaran Pemkot Serang, Kantor Kementerian Agama Dan MUI

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang

Nomor: 400.8.1 / 424 Kesra.Setda / III / 2024, Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Dalam rangka menyambut dan melaksanakan peribadatan bulan Ramadan 1445 H /2024 M, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT, dengan memperbanyak amalan sunnah, seperti sedekah, tadarus, atau tilawah Alquran dan itikaf/termasuk menjalankan salat tarawih.

b) Pelaksanaan amaliyah sebagaimana huruf "a" diatas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 desibel.

c) Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

d) Dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan menyembunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

e) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 04:30 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04:30 WIB sampai dengan 16:00 WIB, kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).

(TF/Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar