Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor Dan 1 Mobil Pik'ap

Tidak ada komentar


 Serang, TF.com || Sebanyak 16 pelaku kejahatan dan penadah ditangkap petugas Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 19 unit motor dan satu mobil pikap serta barang bukti lainnya.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap dalam Operasi Sikat Maung 2024 yang digelar selama 2 pekan.

Dari 16 pelaku tersebut, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.

“Dari 16 pelaku kejahatan yang kami amankan, dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas,” katanya saat konferensi pers Mapolres Serang, Selasa 28 Mei 2024.


Condro mengungkapkan, para pelaku kejahatan ini ditangkap di lokasi berbeda. Mereka ditangkap sejak 14 hingga 23 Mei 2024.

“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya 19 unit motor berbagai jenis dan merek, 1 unit mobil pikap, 1 buah air softgun, 2 golok dan 1 pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari ke 16 pelaku ini, satu tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), tujuh pelaku curanmor serta tiga tersangka penadah.

“Pada pelaku kejahatan merupakan warga Kabupaten Serang, Lebak dan Kota Serang, sedangkan 2 lainnya warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kabagops AKP Uka Subakti, Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid serta Kaursatreskrim Ipda Iwan Rudini.


Condro juga menjelaskan, Operasi Sikat Maung dilaksanakan serentak Polres jajaran Polda Banten. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Provinsi Banten. Sasaran operasi adalah penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor serta penyalahgunaan senjata api ilegal dan senjata tajam.

“Cara bertindak pada operasi ini lebih mengedepankan penegakan hukum dengan tujuan menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman,” ungkapnya.

Condro menambahkan, para pelaku yang ditangkap tersebut yakni RO alias Ogrog (27), EM (34), MU alias Pedet (22), SU alias Dirman (40), AH alias Kawi (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU alias Jablay (35) serta IS (31). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Serang.

Sedangkan pelaku lain berinisial NMY alias Ciwong (18) warga Kabupaten Lebak dan LH (37) warga Kota Serang, tersangka TI (29) dan IW alias Japra (27) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Masih ada dua yang DPO,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.

(Sueb/Humas)

Tidak ada komentar

Posting Komentar