Perlukah Desentralisasi Dalam Penentuan Upah Minimum Bagi Buruh?

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
 Tahun 2024 sudah memasuki pertengahan tahun, para aktifis buruh sudah pasti mulai memikirkan kenaikan upah untuk tahun 2025, bahkan mungkin Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) juga memikirkan hal tersebut. 

Akankah kenaikan upah tahun 2025 dapat memuaskan semua pihak? 

Penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), merupakan salah satu aspek penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Saat ini penentuan upah masih diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang dalam substansinya merujuk pada desentralisasi berazas dekonsentrasi, yang mana dalam hal ini wewenang untuk menentukan besaran upah minimum ditentukan oleh Gubernur, akan tetapi mekanismenya diatur oleh pemerintah pusat, artinya meski kewenangan tersebut berada di Gubernur, namun pelaksanaanya sangat terbatas oleh pemerintah pusat.

Desentralisasi murni dalam penentuan UMK menjadi topik yang semakin relevan, mengingat perbedaan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di berbagai daerah di Indonesia, Desentralisasi murni memungkinkan pemerintah daerah untuk menetapkan UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Daerah yang biaya hidupnya tinggi, seperti kota-kota besar, dapat menetapkan UMK yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah dengan biaya hidup yang lebih rendah. Disisi lain Pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kemampuan ekonomi lokal dan daya saing industri. Dengan desentralisasi murni, penentuan UMK dapat lebih seimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha untuk membayar upah. 

Dalam proses penentuan UMK di tingkat daerah melibatkan partisipasi langsung dari berbagai stakeholder, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Maka dari itu Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan berupa pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan otonomi penuh kepada pemerintah provinsi atau daerah dalam penentuan besaran upah minimum sebagai pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menetapkan UMK yang adil dan realistis.

Dalam mekanismenya, pengawasan dan evaluasi juga harus diperkuat untuk memastikan bahwa proses penentuan UMK berjalan transparan dan akuntabel.

Desentralisasi murni dalam penentuan upah minimum kota/kabupaten adalah langkah penting menuju kesejahteraan yang lebih adil dan merata bagi pekerja di seluruh Indonesia. 

Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah pusat dan partisipasi aktif dari semua stakeholder, desentralisasi murni dapat menghasilkan kebijakan upah yang lebih responsif terhadap kondisi lokal dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah.

Penulis : Topan Kelana (Aktifis Buruh Serang Timur dan juga Mahasiswa Fakultas Hukum, Semester 1, Universitas Pamulang PSDKU Serang).

(Jawir)

Tidak ada komentar

Posting Komentar