Kadispora Kota Serang Ditahan Kejari Gara Gara Sewakan Kios di Stadion Maulana Yusuf

Tidak ada komentar


Serang, TF.com || 
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024). Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan jika Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan stadion, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf," katanya kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan di sewakan kepada pedagang.

"Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata-red) itu melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," jelasnya.

Tulus mengungkapkan meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483,635.555.

"Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp. 483,635.555," ungkapnya.

(**)


Tidak ada komentar

Posting Komentar