Bukti Laporan Erlina di Polres Cilegon, Akibat Ditabrak Mobil Ayla Nopol A 173 BH yang dikendarai Rohmatulloh alias Romeo

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com || 
Demikian bunyi dalam surat tersebut, Laporan Pengaduan Saudara Erlina yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Cilegon dengan Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/230/X/2024/Reskrim, Tanggal 05 Oktober 2024, tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana, Penganiayaan dan/atau Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Diketahui terjadi pada hari Jum'at, tanggal 04 Oktober 2024, sekira jam 14.30 WIB di depan PT. Dover Chemical beralamat di Jl. Tb Buang. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

"Saya minta diusut tuntas atas peristiwa yang menimpa saya. Saya ditabrak mobil yang dikendarai Rohmatulloh alias Romeo, Nopol A 173 BH yang terdapat logo Polri di plat nomor mobil tersebut," ujar Erlina.

(JW)

Tidak ada komentar

Posting Komentar