Main Hakim Sendiri dan Persekusi Dilakukan Oknum Ketua RT Perumahan Taman Mutiara II Kota Serang

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
 Telah terjadi main hakim sendiri dan persekusi yang diduga keras dilakukan oknum Ketua RT Perumahan Taman Mutiara II Kota Serang bersama warga sekitar terhadap korban Moh. Ali.

Kejadian terjadi pada Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, pukul 20:30 WIB di rumah milik calon istri Moh. Ali (bernama Sari) terletak di Perumahan Taman Mutiara II Kota Serang.

Kronologinya, pada pukul 20:30 WIB, oknum Ketua RT beserta warga sekitar mendatangi rumah calon istri Moh. Ali, mereka semua masuk ke area rumah tersebut tanpa permisi masuk langsung tanpa ijin pemilik rumah, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut dengan dalih pacaran mesum tanpa bukti jelas bahwa Moh. Ali dan calon istrinya melakukan hubungan suami istri. 

Pengakuan dari calon istri Moh. Ali, saat itu dia sedang haid.

Disamping itu, pihak keluarga calon istri Moh. Ali sudah percaya penuh kepada Moh. Ali, karena sebulan lagi mereka berdua akan melangsungkan pernikahan.

Moh. Ali mengalami persekusi dan mengalami perlakuan main hakim sendiri atau penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oknum Ketua RT bersama warga sekitar tersebut. Moh. Ali dipukuli/ dianiaya secara bersama sama dan dilucuti pakaiannya dan hanya tersisa pakaian dalamnya.

"Negara Indonesia ini negara hukum, apabila saya salah seharusnya secara bijaksana itu oknum Ketua RT dan warga sekitar, jangan main hakim sendiri dengan cara penganiayaan secara bersama sama terhadap saya. Silahkan laporkan saya ke ranah hukum atau pihak berwajib, dengan menunjukkan bukti bukti jelas atas kesalahan saya. Saat itu juga, saya dipukuli bersama sama dan pakaian saya dilucuti oleh oknum Ketua RT dan warga sekitar," ucap Moh. Ali selaku korban.

Berselang waktu kemudian, orang tua pihak calon istri Moh. Ali datang ke lokasi kejadian tersebut, untuk melerai perlakuan main hakim sendiri yang dilakukan oknum RT dan warga sekitar. Orang tua pihak calon istri Moh. Ali menjelaskan hubungan antara Moh. Ali dan anak perempuannya, bahwa mereka berdua akan melangsungkan pernikahan sebulan lagi. Hal tersebut tidak digubris oleh oknum Ketua RT dan warga sekitar.

"Saya Fatoni kakak kandung dari Moh. Ali, saya minta keadilan kepada pihak berwajib atas peristiwa persekusi dan main hakim sendiri yang dilakukan oknum Ketua RT dan warga sekitar terhadap adik kandung saya. Seharusnya fungsi dari seorang Ketua RT itu meredam apabila ada gejolak di lingkungan warga RT, mengayomi warga dan melerai apabila ada perkelahian/ pertengkaran, jangan malahan oknum Ketua RT ikut memukuli adik saya, jangan main hakim sendiri seperti itu dong," ucap Fatoni.

Muh. Ali sudah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, untuk melanjutkan laporan persekusi dan main hakim sendiri secara bersama sama kepada Satuan Reskrim Polresta Serang Kota.

(red)

Tidak ada komentar

Posting Komentar