Rohmatulloh Romeo Ditangkap Polisi, Saat Unjuk Rasa Jilid IV di PT Dover Chemical Bawa Alat Pemukul yaitu Palu dan Kayu Gagang Pacul

Tidak ada komentar


Cilegon, TF.com ||
 Ijin unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Masyarakat Banten Bersatu yang diketuai Rohmatulloh alias Romeo di PT Dover Chemical, akhirnya Romeo ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (10/10/3/2024).


Romeo datang mengendarai mobil Ayla warna putih yang dicorat coret. Melakukan aksi pecah kaca mobil, tangan kanan memegang palu dan tangan kiri memegang kayu gagang pacul. 

Dimana palu dan kayu gagang pacul tidak sah menjadi alat peraga unjuk rasa sesuai aturan undang-undang. Apakah diperbolehkan palu dan kayu gagang palu dibawa saat unjuk rasa.

Mulyana selaku Sekretaris Umum DPP LSM BMPP mengatakan, saya melihat langsung bahwa Rohmatulloh alias Romeo membawa palu dan kayu gagang pacul. Lalu, palu dihantamkan ke kaca mobil.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Mengatur bahwa penggunaan alat peraga tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan, atau informasi yang menyesatkan. Selain itu, alat peraga yang digunakan tidak boleh memprovokasi tindakan kekerasan atau merusak ketertiban umum.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6: Menetapkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk saat menggunakan alat peraga, harus menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Pasal 9: Mengatur bahwa setiap unjuk rasa harus memberitahukan rencana penyelenggaraan kepada pihak kepolisian setempat, termasuk informasi mengenai waktu, tempat, dan alat peraga yang akan digunakan.

(Jw)

Tidak ada komentar

Posting Komentar