Satgas Saber Pungli UPP Banten Ungkap Kasus Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Ini Kata Kombes Pol Hendra Kurniawan

Tidak ada komentar


Serang, TF.com ||
Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten melaksanakan konferensi pers kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Jumat (08/11/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.

Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, tanggal 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar konferensi pers ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kampung Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Desa Pangawinan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten, dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 512.000.000,- ,” jelas Hendra.

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kecamatan Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten, media online https://www.mediadelikhukum.com/2024/09/ketua-lpm-desa-pangawinan-uangnya.html, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000,- ,” kata Fauzan.

Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim Pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan. 

“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp. 512.000.000,- dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000,-. Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III

- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024

- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;

- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Pangawinan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Terakhir, Fauzan menyampaikan pasal yang dikenakan kepada tersangka, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun,” pungkasnya.

(RED)

Tidak ada komentar

Posting Komentar