Redaksi

Diterbitkan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 04/SE-DP/2014 Tentang Pelaksanaan dan Standar Perusahaan Pers.


Penerbit 

PERUSAHAAN PERS

Publisher:

PT. GARUDA SIBER MULTIMEDIA INDONESIA

Surat Pendirian Perusahaan Kemenkumham RI Nomor : AHU-015248. AH. 01. 30. Tahun 2022

NPWP Perusahaan: 65.216.425.2-454.000

NIB Perusahaan: 2304220006534

Nomor Sertifikat Standar : 23042200065340001


Pimpinan Perusahaan

Yulianto AP 


Pimpinan Umum

Yulianto AP 


Penanggung Jawab

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Banten


Pembina

Nusi SH

Agus Supriyono AMD, SH.


Penasehat Hukum

Ujang Kosasih SH,

TM Lukmanul Hakim SH,MH


Pimpinan Redaksi

Agung Oktarif Pambudi 


Wakil Pimpinan Redaksi

Suseno adiyatmoko


Staf Redaksi

Dara Ayu Prasetyani

Anggi Sopian Nugraha

Ade Ruyana X


Redaktur Pelaksana

Akmal Mauludin


Korlip Prov Banten

Yulianto 


Biro Serang

Sapto Yunando


Biro Tangerang

Muhamad Kholid


Reporter/Wartawan

Ahmad Sueb (Banten)

M. Solihin (Kabupaten Serang)

Sofiyan (Kota Serang)

Abu Sahid (Jateng)

Andreyadi (Kabupaten Tangerang)


Kontributor

Sayuti


Editor/ITE

Syaiful Thohir 

Hendro P


Marketing Iklan & Keuangan

Putri Oktaviani S.Psi


Kantor Redaksi

Perumahan Cikande Permai blok B3 no 19, RT/RW 02/01, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten 42186.

Hp. 081806444435 (Yulianto AP), 087871931289 (Agung O Pambudi)

No Rekening, 4920044242 BCA A/n Yulianto AP


Email: redaksiteropongfakta@gmail.com


Wartawan Media Online Teropongfakta.com " Tidak di benarkan mendatangi narasumber, kecuali untuk kepentingan liputan, dan selalu koordinasi Serta laporan kegiatan selalu terpantau, kegiatan di luar sepengetahuan kantor bukan tanggung jawab Redaksi/Pimpinan Perusahaan ".

Pemegang Kartu ini dilindungi oleh : UNDANG-UNDANG No 40/Tahun 1999 

Barang siapa menghalang - halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000;

PERHATIAN

Segala bentuk yang melanggar UU tentang PERS No. 40 Tahun 1999 di luar tanggung jawab Redaksi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar