Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Gasak Motor Warga,Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande


Serang, TF.com || 
Tiga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berhasil diringkus. Sebelum ditangkap, ketiganya berhasil menggasak sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir; Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya.

"Korban pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada," katanya kepada media, Kamis 15 Agustus 2024.

Andri menerangkan setelah menerima laporan tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," terangnya.

Andri menambahkan saat dilakukan penggerebekan disebuah warung kosong ditemukan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan diduga milik korban, serta dua orang tersangka yaitu RK dan SM.

"Saat penggeledahan dan ditemukan 1 pasang plat nomor polisi A 6848 FP. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," tambahnya.

Lebih lanjut, Andri menerangkan dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lain. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan.

"Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA kami tangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan," terangnya.

Selain tersangka EA, Andri menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-5032-VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.

"Ketiganya akan kita jerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan," tegasnya.

(Humas)

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Curanmor


Serang, TF.com ||
SU alias Okoy (30 tahun) residivis pencurian sepeda motor yang tercatat 4 kali keluar masuk penjara, diciduk oleh personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Residivis warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap di rumah AZ alias Golek (45 tahun) yang diduga penadah motor curian di daerah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan residivis curanmor yang belum 1 tahun bebas dari Rutan Serang ini merupakan pengembangan dari tersangka AB alias Manuk (28 tahun) warga Kecamatan Tirtayasa yang ditangkap sebelumnya.

"Dari keterangan AB dia melakukan aksi curanmor bersama dengan tersangka SU ," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 11 Juni 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Condro Sasongko, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak mengejar tersangka SU di rumahnya yang disebut tinggal di kecamatan Tirtayasa.

"Tim Resmob tidak menemukan buruannya di rumahnya namun diperoleh informasi jika tersangka SU berada di daerah Pandeglang," terang Kapolres.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob segera bergerak ke Pandeglang dan berhasil meringkus tersangka di rumah salah seorang penadah motor curian di daerah Majasari. Karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. 

"Tersangka SU terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan keselamatan petugas. Tersangka SU dan AZ yang diduga penadah selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang," tutur Kapolres.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan penangkapan 2 tersangka curanmor serta seorang penadah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dahlan (34 tahun) warga Desa Susukan yang melaporkan kehilangan motor Honda CBR A 2840 GV yang terparkir disamping rumahnya pada Jumat 31 Mei kemarin.

"Pada saat kejadian, korban sedang melaksanakan shalat Jumat. Motor diparkir di samping rumah tanpa dikunci ganda," terang Andi Kurniady.

Dari ketiga tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 3 unit motor dan satu diantaranya milik korban Dahlan, 5 mata kunci T, 1 buah leter T, 1 buah kunci motor, sebilah pisau dan tas slempang.

(Humas)

Pelaku Curanmor Apes Diamankan Warga, Lalu Di Jemput Reskrim Polsek Ciruas


Serang, TF.com || 
Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang Rilis penangkapan tersangka Pencurian Sepeda Motor yang sempat diamankan warga, di Mapolres Serang tadi pagi (07/02/24).

Kejadian tersebut berawal dari laporan warga bahwa tersangka Pencurian Motor (Curanmor) tertangkap warga di Kampung Cimiung Desa Beberan Kecamatan Ciruas pada hari Selasa (23/01/24) sekitar pukul 14.00 Wib.

Atas dasar laporan tesebut, Unit Reskrim Polsek Ciruas bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Mapolsek Ciruas.

Hasil dari pemeriksaan tersangka SW (27) warga Kragilan, yang sebelumnya melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kampung Cimiung Desa Beberan Kecamatan Ciruas (23/01/24).

Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib mengatakan, kejadian Curanmor tesebut terjadi di Kampung Cimiung, Desa Beberan Kecamatan Ciruas dengan menggunakan Kunci "T" lalu tertangkap warga.

"Tersangka yang kami amankan sebelumnya di tangkap warga, lalu anggota kami ke TKP dan menjemputnya berikut barang bukti 1 unit sepeda motor", ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Yogo Handono menerangkan, bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditahan di rumah tahanan negara dengan kasus yang berbeda.

"Tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah terlibat perkara pidana dengan kasus yang sama", terangnya.

Tersangka SW di kenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Perkara tersebut dalam tahap Penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang", pungkas Yogo.

(TF/Humas)

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Para Pelaku Curanmor


Kota Serang, TF.com || Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten hanya butuh waktu 8 jam berhasil ungkap dan amankan Pelaku Pencurian Motor pada Minggu (10/09),

Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten Akp Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. "Bahwa Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic, kemudian Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Polda Banten dan tidak Waktu lama kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut," ucap Dedi.

"Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian," tambah Dedi.


Dedi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberap barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amanakan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L," jelas Dedi.

Pemilik motor berinisial RF (29) Karyawan Swasta beralamatkan di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang saat menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang, dengan adanya kejadian tersebut,

korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot Polda Banten untuk di tindak lanjuti.

Kemudian kedua pelaku tersebut dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Dedi Mirza.

(TF002/Humas)