Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan

Operasi Pekat, Unit Reskrim Polsek Pamarayan Razia Miras di Kp Warung Kole Desa Pamarayan


Serang, TF.com || 
Kepolisian sektor Pamarayan melakukan giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di daerah wilayah hukum Polsek Pamarayan, tepatnya di Kp Warung Kole Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Serang. Senin (8/7/24) pada pukul 22.30 wib. 

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH beserta anggotanya langsung menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras). 

Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dan melakukan pendataan pedagang. 

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas dan kondusifitas warga, dan kepada pedagang tidak menjual miras. 

"Dari hasil operasi tadi malam, Saya bersama anggota menyasar Warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras, didapati ada salah satu pedagang menjual miras dan kami sudah lakukan pendataan dan menyita puluhan botol miras," ujar Ipda Guntur kepada wartawan. Selasa (9/7).

"Kepada masyarakat Pamarayan, Saya menghimbau agar tetap menjaga kondusifitas masyarakat dan memelihara kamtibmas," tegas Kanit.

(Humas)

Polres Serang Gelar Operasi Pekat Maung 2024,Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan


Serang, TF.com ||
 Sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai lokasi peredaran minuman keras (miras) dirazia personil gabungan Polres Serang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung yang digelar Sabtu 6 Juli 2024 hingga Minggu dinihari.

Hasilnya ratusan botol berisi miras berbagai merk diamankan dari sejumlah kios jamu serta puluhan liter tuak dari lokasi lappo. Barang bukti hasil operasi langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk kemudian dimusnahkan.

"Operasi Pekat Maung ini melibatkan seluruh satuan fungsi. Tujuannya adalah menghentikan peredaran minuman keras serta wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Minggu 7 Juli 2024.

Selain miras, Kapolres menjelaskan Operasi Pekat Maung menyasar daerah rawan kejahatan, lokasi nongkrong anak-anak remaja dan balapan liar dan geng motor. Objek objek vital di kawasan industri, gedung perkantoran dan mesin ATM juga menjadi pengawasan personil yang bertugas.

"Seluruh lokasi rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan dan geng motor menjadi sasaran pengawasan kami, termasuk objek vital kawasan industri," tegas Kapolres alumnus Akpol 2005.

Dijelaskan Condro Sasongko, setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas patroli melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada narkoba ataupun senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran.

"Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Penggeledahan badan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa narkoba ataupun senjata tajam," jelas pria kelahiran Trenggalek, Jawa Timur.

Usai melakukan pemeriksaan, personil Satreskrim memberikan saran positif kepada para remaja dalam hal menjaga kamtibmas. Kemudian petugas memerintahkan semua remaja yang nongkrong dipaksa kembali ke rumahnya masing-masing.

"Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing dengan menjaga kamtibmas. Alhamdulillah tidak ditemukan hal-hal yang menonjol," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

(Humas)

Polres Serang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Saat Gelar Patroli KRYD


Serang, TF.com ||
Sebanyak 5.061 botol berisi minuman keras (miras) diamankan Polres Serang dan Polsek jajaran dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepanjang bulan Mei 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

Berdasarkan data, dari 5.061 botol miras ini terdiri dari whisky, Anker bir, bir hitam, bir Prost, bir Singarajan, bir Rajawali, anggur kolesom, anggur ginseng, anggur Kawa Kawa, anggur merah, anggur intisari, serta 4 dirigen minuman tuak.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan diwilayah hukum Polres Serang yang menyasar miras ini dilakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuan dari kegiatan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, kegiatan ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP saat konferensi pers, Kamis 30 Mei 2024.


Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihak telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring. 

"Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Alumnus Akpol 2005.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran dari masyarakat. 

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

(Humas)

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Serang Menyasar Miras, Prostitusi dan Perjudian


Serang, TF.com || 
Personil Sat Reskrim Polres Serang mengamankan 9 jirigen berisi minuman tuak dari lokasi warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polres Serang menggelar razia minuman keras yang dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang jalan raya Serang Jakarta di wilayah hukum Polres Serang, Selasa, 14 Mei 2024 dinihari. Sembilan jirigen minuman beralkohol itu ditemukan dalam gudang sekaligus tempat tidur.

"Sembilan jirigen tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.


Andi Kurniady menjelaskan bahwa dua pemilik warung remang-remang berinisial JB dan EV telah diberikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol jenis apapun jenisnya.

"Pemilik warung remang-remang untuk saat ini kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas," tandasnya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa operasi miras tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras. Selain itu sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.

"Polres Serang berkomitmen memberantas minuman keras sesuai harapan masyarakat serta tokoh agama," tegasnya.

Selain menggelar operasi miras, personil Sat Reskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggua juga menggelar patroli Kring Serse dengan menyambangi kantor perbankan serta mini market.

"Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti agar melaksanakan tugas sesuai prosedur perusahaan," kata Andi Kurniady.

Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan himbauan agar menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

"Kami memberikan himbauan agar menghubungi call center jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," imbaunya.

(HUMAS)

Polres Serang Amankan 162 Botol Miras dan 4 Drigen Tuak dalam Ops Pekat Maung T.A 2023


Serang, TF.com ||
Polres Serang berhasil amankan 162 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 4 drigen tuak dalam Ops Pekat Maung T.A 2023 di Darkum Polres Serang pada Kamis malam (12/10) sampai Jumat dini hari (13/10).

Minuman beralkohol sejumlah 141 botol ditemukan di 2 warung sembako yang berada di jalan Ciruas-walantaka.

1 botol bir dan 4 drigen tuak ditemukan di warung tuak samping jalan raya Jakarta-Serang. 

Di salah satu rumah yang berada di desa Teras ditemukan 8 botol minuman beralhokol. Sedangkan 12 botol minuman beralkohol ditemukan di salah satu warung di desa Mekarsari.


Ops Pekat Maung T.A 2023 dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.25 WIB. Barang bukti telah diamankan di Sattahti Polres Serang.

Para personil yang dikerahkan dalam Ops Pekat Maung T.A 2023 ini adalah AKP Uka Subakti S.H, M.H. (Karendalops), IPTU Eka Jatnika S.A.P (Kasatgas Preventif), IPDA Triyono Agung Pambudi, SH., MM. (Kaminlogops), IPDA Bambang Wirawan (Kasatgas Banops), IPDA Tahan Riyanto (Kaanevops) dan personil Satgas 1-4 Ops Pekat Maung T.A 2023. 

Sasaran dari Ops Pekat Maung T.A 2023 sendiri adalah geng motor/kejahatan jalanan, perjudian, penjualan miras, tempat hiburan malam, prostitusi dan gepeng/pungli.

Dasar dari pelaksanaan operasi ini adalah Rencana Operasi “PEKAT – MAUNG 2023” Polres Serang Nomor : R/Renops/8/XI/OPS.1.3./2023 tanggal 29 September 2023 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

(TF002/Humas)

Imbangan operasi Pekat Maung 2023, Polsek Tirtayasa sita beberapa botol Miras


Serang, TF.com || 
Polsek Tirtayasa Polres Serang melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Untuk Menciptakan rasa aman Dan Nyaman di wilayah Hukum Polsek Tirtayasa, Polres Serang, Kamis dini hari (12/10/23).

Polsek Tirtayasa amankan sejumlah Miras hasil operasi imbangan pekat maung 2023 diwilayah hukum polsek Tirtayasa. Operasi tersbut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tirtayasa IPTU Yogi Haribowo, S.H. M.A.

Kapolsek Tirtayasa IPTU Yogi Haribowo, S.H. M.A. menerangkan bahwa Hasil dari kegiatan ditemukan sejumlah warung yang melakukan penjualan miras sehingga diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi.

" Dari kegiatan ini juga berhasil diamankan sejumlah minuman keras yang disita untuk dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan," pungkasnya.


Miras yang berhasil diamankan adalah Miras Merk Provost : 3 Botol, Miras Merk Anggur Merah sebanyak : 6 Botol, Anggur Kolesom Besar : 7 Botol.

“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang,” pungkas Kapolsek Tirtayasa." Pada Kamis dini hari, 12 Oktober 2023 jam 12 : 00 WIB.

(TF002/Yanto) 

Polres Serang Laksanakan Operasi Bina Kusumah Maung II 2023 Hari Ke 5

 


Serang, TF.com || Operasi Bina kusumah Maung II tahun 2023 hari ke 5 Polres Serang melaksanakan kegiatan diwilayah kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang,minggu ,(06/08/2023).

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S.IK MH melalui Kasat Binmas Akp Khotijah mengatakan pada kegiatan operasi bina kusumah maung 2 tahun 2023 hari ke 5 Polres Serang berhasil mengamankan 34 botol miras berbagai merek diamankan dari warung kelontong,kegiatan operasi bina kusumah maung II 2023 ini kami melibatkan dari satuan polisi pamong praja Kabupaten Serang.

Lanjut AKP Khodijah Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan menjual dan mengkonsumsi miras karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi sikap Timnas di wilayah Kabupaten Serang tutup AKP Khodijah.

(TF002/Biing/Humas)