Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

TK ROUDHOTUL ILMI Kampung Sumur Hejo Impres Sambut HUT RI Ke-78 Dengan Berbagai macam lomba


 Serang, TF.com || Peringatan Hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, tak hanya dirayakan oleh orang dewasa, Namun anak anak TK pun ikut memeriahkan hari kemerdekaan bangsa Indonesia dengan berbagai macam lomba.

Seperti hal nya sekolah TK ROUDHOTUL ILMI Kampung Sumur Hejo Impres, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, yang ikut memeriahkan Hari kemerdekaan ke-78 dengan berbagai macam lomba, Senin (14/08/23).


Murid-murid TK Roudhotul Ilmi merayakan momen kemerdekaan yang bersejarah ini dengan berbagai lomba yang selayaknya mendidik, lucu dan seru.

Kepala Sekolah TK Roudhotul Ilmi, Evi Rustini Memaparkan pada awak media, Bahwa peringatan kemerdekaan 17 Agustus di selenggarakan mulai hari ini (Senin, 14/08/23) sampai dengan hari rabu (16/08/23), murid-murid TK yang turut merayakan momen kemerdekaan yang bersejarah ini dengan berbagai lomba yang selayaknya mendidik, lucu dan seru.


" Ada pun perlombaan yg di adakan seperti Lomba makan kerupuk, Lomba membawa kelereng pakai sendok, Balap karung, Memasukan paku ke dalam botol, Mewarnai dan Lainnya," Ucap Evi Rustini.

'' Terima kasih kepada ibu" wali murid TK Roudhotul Ilmi yang sudah membantu menyelenggarakan acara tersebut," Tutup Evi Rustini Kepala Sekolah TK Roudhotul Ilmi.

(TF002/Biing)

Dindikbud Provinsi Banten Di Duga Langgar Nota Kesepakatan Sekolah Penggerak dengan Kementerian Pendidikan

 


Serang, TF.com || Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, program sekolah penggerak bukan sekolah unggulan. Program sekolah penggerak ini ditargetkan bisa dilakukan di seluruh sekolah Indonesia. 07/08/23.

Danny Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat Banten (TIKAM) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran nota kesepakatan Sekolah Penggerak di Provinsi Banten.

Danny mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten ) jangan sampai mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan karena merotasi Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Serang Sampul Arif ke SMAN 5 Kota Serang yang mana belum waktunya berdasarkan nota kesepakatan.

Salah satu point dalam MOU itu yakni, kesedian pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik.Kemudian kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit empat tahun di sekolah penggerak.

Isu berhembus, mutasi dilakukan akibat adanya titipan dari oknum pejabat di dalam Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten .

"Danny mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin seharusnya ini tidak terjadi, tetapi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melanggar MoU dengan Kementerian, kami sangat sesalkan itu," ungkap Danny.

"Jangan sampai dampaknya, sekolah tersebut harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat yang akhirnya berdampak pada siswa."

(TF002/Red)